Hukum Menggosok Gigi Saat Puasa

Bolehkah sikat gigi saat puasa...? Apakah puasa jadi batal jika sampai menggunakan sikat gigi sekaligus pastanya...? Menggunakan Siwak Huk...

Bolehkah sikat gigi saat puasa...?

Apakah puasa jadi batal jika sampai menggunakan sikat gigi sekaligus pastanya...?

Menggunakan Siwak Hukumnya Boleh

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

*لَوْلاَ أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِى لأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ عِنْدَ كُلِّ وُضُوءٍ*

_“Seandainya tidak memberatkan umatku niscaya akan kuperintahkan mereka untuk bersiwak setiap kali berwudhu.”_ (Hadits ini dikeluarkan oleh Bukhari dalam kitab Shahihnya secara mu’allaq (tanpa sanad). Dikeluarkan pula oleh Ibnu Khuzaimah 1: 73 dengan sanad lebih lengkap. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih)

Penulis Tuhfatul Ahwadzi rahimahullah mengatakan, “Hadits-hadits yang semakna dengan hadits di atas yang membicarakan keutamaan bersiwak adalah hadits mutlak yang menunjukkan bahwa siwak dibolehkan setiap saat. Inilah pendapat yang lebih tepat.”_ *(Tuhfatul Ahwadzi, 3: 488)

Sebagian ulama seperti ulama Malikiyah dan Asy-Sya’bi memakruhkan siwak basah karena memiliki rasa. Disebutkan Imam Bukhari dalam kitab shahihnya, Ibnu Sirin berkata, _“Tidak masalah menggunakan siwak basah.” Ada yang mengatakan, “Siwak basah memiliki rasa.” Ibnu Sirin menyanggah, “Air juga memiliki rasa, namun masih dibolehkan berkumur-kumur dengan air.”_

Diriwayatkan dari Ibnu Abi Syaibah, Ibnu ‘Umar juga berpendapat bahwa tidak mengapa menggunakan siwak yang basah maupun yang kering.

Intinya, siwak basah masih dibolehkan karena yang dikhawatirkan sesuatu yang masuk lewat mulut. Sebenarnya sama halnya dengan berkumur-kumur. Jika ada sesuatu basah yang berada di mulut dimuntahkan, maka tidak merusak puasanya. *(Lihat pembahasan dalam Tuhfatul Ahwadzi, 3: 488)*

*》Sikat Gigi Saat Puasa*

Kalau kita melihat dari perkataan ulama masa silam, menyikat gigi tidak membatalkan puasa asalkan tidak ada pasta atau sesuatu yang masuk dalam rongga tubuh atau perut.

*Imam Nawawi rahimahullah berkata,* _“Jika seseorang bersiwak dengan siwak yang basah lantas cairan dari siwak tadi terpisah lalu tertelan, atau ada serpihan dari siwak yang ikut tertelan, puasanya batal. Hal ini tidak ada perbedaan di antara para ulama (Syafi’iyah, pen.). Al-Faurani dan yang lainnya menegaskan seperti itu.”_ *(Al-Majmu’, 6: 222)*

*Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah* ketika ditanya apa hukum menggunakan pasta gigi saat berpuasa, jawaban beliau, _“Membersihkan gigi saat dengan pasta gigi tidak membatalkan puasa sebagai siwak. Hal ini selama menjaga diri dari sesuatu yang masuk dalam rongga perut. Jika tidak sengaja ada sesuatu yang masuk di dalam, maka tidak batal.”_ *(Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 15: 260. Dinukil dari Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab no. 108014)*

*Namun ada saran dari Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah,* _“Lebih utama adalah orang yang berpuasa tidak menyikat gigi (dengan pasta). Waktu untuk menyikat gigi sebenarnya masih lapang. Jika seseorang mengakhirkan untuk menyikat gigi hingga waktu berbuka, maka dia berarti telah menjaga diri dari perkara yang dapat merusak puasanya.”_ *(Majmu’ Fatawa wa Rasail Ibnu ‘Utsaimin, 17: 261-262).*

Saran kami, untuk sikat gigi baiknya sebelum azan Shubuh atau setelah berbuka puasa. Jika ada rasa tersisa setelah menyikat gigi dan terasa di pagi hari, itu tidak merusak puasa. Wallahu a’lam.

*》Hukum Memakai Pasti Gigi*

Gosok gigi dianjurkan dalam setiap keadaan, baik ketika puasa maupun di luar puasa, baik di pagi hari maupun siang hari. Dalilnya:

*Hadits dari Abu Hurairah radliallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,*

*لَوْلا أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي أَوْ عَلَى النَّاسِ لأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ مَعَ كُلِّ صَلاةٍ*

_“Andaikan tidak memberatkan umatku, niscaya perintahkan mereka untuk gosok gigi setiap hendak shalat.”_ *(HR. Bukhari, no. 887)*

*Hadits dari A’isyah radliallahu ‘anha, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,*

*السِّوَاكُ مَطْهَرَةٌ لِلْفَمِ ، مَرْضَاةٌ لِلرَّبِّ*

_“Bersiwak bisa membersihkan mulut dan mendatangkan ridha Allah.”_ *(HR. Nasa’i dan dishahihkan al-Albani)*

Hadits ini dalil dianjurkannya bersiwak dalam setiap keadaan. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengecualikan untuk siapapun. Sehingga keumuman hadits mencakup orang yang puasa dan orang yang tidak puasa.

Demikian pula dibolehkan menelan ludah setelah bersiwak. Kecuali jika ada sisa makanan di mulut maka harus dia keluarkan. Selanjutnya, dia boleh menelan ludahnya. Sebagaimana orang yang puasa kemudian berkumur, dia mengeluarkan air dari mulutnya, setelah itu dia boleh menelan ludahnya, dan tidak harus mengeringkan mulutnya dari air yang dia gunakan untuk berkumur.

*Imam an-Nawawi mengatakan,*
_Al-Mutawalli dan ulama lainnya mengatakan, Ketika orang yang puasa berkumur maka dia pasti akan memasukkan air ke dalam mulutnya. Dan tidak wajib mengeringkan mulutnya dengan handuk atau semacamnya, dengan sepakat ulama._ *(Al-Majmu’, 6: 327)*

*Imam Al-Bukhari mengatakan,*
_Bab bolehnya bersiwak dengan siwak basah atau kering bagi orang yang puasa. Kemudian beliau membawakan riwayat dari Abu Hurairah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Andaikan tidak memberatkan umatku, niscaya aku perintahkan mereka untuk bersiwak setiap wudhu.’ Al-Bukhari mengatakan, ‘Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengecualikan untuk orang yang puasa.’…. Atha’ dan Qatadah – keduanya adalah tabi’in – mengatakan, ‘Orang puasa boleh menelan ludahnya.’_ *(Shahih Bukhari, 7:234)*

*Al-Hafidz Ibn Hajar mengatakan,*  _‘Dengan bab ini beliau mengisyaratkan bantahan untuk orang yang menganggap makruh menggunakan siwak basah bagi orang yang puasa… telah dijelaskan sebelumnya bahwa Ibn Sirin meng-qiyaskan siwak basah dengan air yang digunakan untuk berkumur.’_ *(Fathul Bari, 4:158)*

*Catatan:*

*Syaikh Ibn Utsaimin menjelaskan,* Menggunakan odol atau pasta gigi bagi orang yang puasa tidak lepas dari salah satu diantara dua keadaan:

*Pertama,* odol yg rasanya sangat kuat, hingga pengaruhnya sampai ke dalam, sementara pengguna tidak mungkin menghindari kuatnya rasanya agar tidak masuk ke dalam. Dalam keadaan semacam ini terlarang melakukannya dan tidak boleh menggunakannya. Karena bisa menyebabkan batalnya puasanya. Dan segala sesuatu yang bisa menyebabkan kepada yang haram maka hukumnya terlarang.
*Disebutkan dalam hadits Laqith bin Shabrah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,*

*بالغ في الاستنشاق إلا أن تكون صائماً*

_“Bersungguh-sungguhlah dalam menghirup air ke dalam hidung, kecuali jika kamu puasa.”_
*(HR. Abu Daud dan dishahihkan Al-Albani)*

Dalam menghirup air ke dalam hidung, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengecualikan ketika sedang puasa. Karena ketika seseorang bersungguh-sungguh dalam menghirup air ke dalam hidung dalam kondisi puasa, terkadang air tersebut merembet masuk ke perutnya, sehingga puasanya menjadi batal. Karena itu, kami simpulkan, ‘Jika pasta gigi tersebut pengaruhnya sangat kuat, dimana bisa masuk ke perut maka tidak boleh menggunakannya dalam kondisi ini, atau minimal kita katakan: hukumnya makruh.’

*Kedua,* odol yg rasanya tidak terlalu kuat, sehingga memungkinkan bagi pengguna untuk berhati-hati agar tidak masuk maka hukumnya tidak mengapa menggunakan pasta tersebut. Karena dalam mulut itu dihukumi sebagaimana bagian luar tubuh. Oleh karena itu, seseorang boleh berkumur dan itu tidak mempengaruhi puasanya. Andaikan bagian dalam mulut bisa termasuk bagian dalam tubuh, tentu orang yang puasa dilarang untuk berkumur._ *(Majmu’ Fatata Jilid XIX, Bab: Hal-hal yang dimakruhkan dan dianjurkan).*

*Referensi:*

_1. Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzzab li Asy-Syairazi. Cetakan kedua, tahun 1427 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar ‘Alamil Kutub._
_2. Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab, Islamqa.Info_
_3. Majmu’ Fatawa wa Rasail Ibnu ‘Utsaimin, Asy-Syamilah._
_4. Tuhfatul Ahwadzi bi Syarh Jami’ At-Tirmidzi. Cetakan pertama, tahun 1432 H. Muhammad ‘Abdurrahman bin ‘Abdurrahim Al-Mubarakfuri. Penerbit Darul Fayha’.

Nama

Akhlak,16,Akidah,13,Al-Quran,1,Asmaul Husna,1,Berita,3,Dakwah,4,Doa,4,Dunia Islam,5,Ekonomi,1,Ekonomi Islam,3,Fatwa,3,featured,6,Fiqih,3,Fiqih Kontemporer,1,Hadits Arbain,2,Haji,7,Ibadah,30,Iman,3,Inilah Islam,1,Kajian,21,Kajian Hadits,6,Kamus Islam,23,Khazanah,8,Khotbah Jumat,3,Khutbah Jumat,1,Konsultasi,3,Kurban,1,Media Islam,1,Menata Hati,1,Muamalah,10,Muhasabah,2,Muslimah,4,Mutiara Al-Quran,3,Mutiara Hadits,5,Mutiara Hikmah,5,Opini,9,Puasa,5,Ramadhan,42,Renungan,2,Risalah Islam,35,Shalat,1,Siyasah,7,Syiah,1,tauhid,1,Template Blog,1,Tokoh Islam,6,Umrah,1,
ltr
item
Majalah Risalah Islam Online: Hukum Menggosok Gigi Saat Puasa
Hukum Menggosok Gigi Saat Puasa
Majalah Risalah Islam Online
https://majalahrisalahonline.blogspot.com/2019/05/hukum-menggosok-gigi-saat-puasa.html
https://majalahrisalahonline.blogspot.com/
https://majalahrisalahonline.blogspot.com/
https://majalahrisalahonline.blogspot.com/2019/05/hukum-menggosok-gigi-saat-puasa.html
true
7544678994970154652
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy