Pembatal-Pembatal Puasa Yang Disepakati Oleh Para Ulama Salaf

Pembatal-Pembatal Puasa Yang Disepakati Oleh Para Ulama Salaf Oleh Abu Hashif Wahyudin Al-Bimawi بسم الله الرحمن الرحيم الســـلام عليــكم...

Pembatal-Pembatal Puasa Yang Disepakati Oleh Para Ulama Salaf

Oleh Abu Hashif Wahyudin Al-Bimawi

بسم الله الرحمن الرحيم
الســـلام عليــكم ورحــمة اﻟلّـہ وبركاته

إِنَّ الْحَمْدَ لله نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَ نَتُوْبُ إِلَيْهِ وَنَعُوْذُ بلله مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ الله فَلَا مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ، أَشْهَدُ أَنْ لَا إله إلا الله وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ لا نَبِيَّ بَعْدَهُ

••• ════ ༻🍃༺ ════ •••
Apa saja yang termasuk pembatal puasa...?

*》1- Makan dan minum dengan sengaja*

_Yang disebut makan dan minum sebagai pembatal puasa adalah yang sudah makruf disebut makan dan minum[1] yang dimasukkan adalah zat makanan[2] ke dalam perut (lambung) dan dapat menguatkan tubuh (mengenyangkan)[3]._

*Syaikh Islam Ibnu Taimiyah berkata,* _“Orang yang berpuasa dilarang makan dan minum karena keduanya dapat menguatkan tubuh. Padahal maksud meninggalkan makan dan minum di mana kedua aktivitas ini yang mengalirkan darah di dalam tubuh, di mana darah ini adalah tempat mengalirnya setan, dan bukanlah disebabkan karena melakukan injeksi atau bercelak.”[4]_

_
Jika demikian sebabnya, maka memasukkan sesuatu yang bukan makanan ke dalam perut tidaklah merusak puasa.[5]

_Jika orang yang berpuasa lupa, keliru, atau dipaksa, puasanya tidaklah batal. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,_

*إِذَا نَسِىَ فَأَكَلَ وَشَرِبَ فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ ، فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللَّهُ وَسَقَاهُ*

_“Apabila seseorang makan dan minum dalam keadaan lupa, hendaklah dia tetap menyempurnakan puasanya karena Allah telah memberi dia makan dan minum.”[6]_

*》2- Muntah dengan sengaja*

_Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,_

*مَنْ ذَرَعَهُ قَىْءٌ وَهُوَ صَائِمٌ فَلَيْسَ عَلَيْهِ قَضَاءٌ وَإِنِ اسْتَقَاءَ فَلْيَقْضِ*

_“Barangsiapa yang muntah menguasainya (muntah tidak sengaja) sedangkan dia dalam keadaan puasa, maka tidak ada qadha’ baginya. Namun apabila dia muntah (dengan sengaja), maka wajib baginya membayar qadha’.”[7]_

_Yang tidak membatalkan di sini adalah jika muntah menguasai diri artinya dalam keadaan dipaksa oleh tubuh untuk muntah. Hal ini selama tidak ada muntahan yang kembali ke dalam perut atas pilihannya sendiri. Jika yang terakhir ini terjadi, maka puasanya batal.[8]_

*》3- Mendapati haidh dan nifas*

_Dari Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu ‘anhu ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya mengenai sebab kekurangan agama wanita, beliau berkata,_

*أَلَيْسَ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ وَلَمْ تَصُمْ*

_“Bukankah wanita jika haidh tidak shalat dan tidak puasa?”_ *(HR. Bukhari no. 304 dan Muslim no. 79).*

*Penulis Kifayatul Akhyar berkata,* _“Telah ada nukilan ijma’ (sepakat ulama), puasa menjadi tidak sah jika mendapati haidh dan nifas. Jika haidh dan nifas didapati di pertengahan siang, puasanya batal.”[9]_

*Syaikh Musthofa Al Bugho berkata,* _“Jika seorang wanita mendapati haidh dan nifas, puasanya tidak sah. Jika ia mendapati haidh atau nifas di satu waktu dari siang, puasanya batal. Dan ia wajib mengqadha’ puasa pada hari tersebut.”[10]_

*》4- Jima’ (bersetubuh) dengan sengaja*

_Yang dimaksud di sini adalah memasukkan pucuk zakar atau sebagiannya secara sengaja dengan pilihan sendiri dan dalam keadaan tahu akan haramnya. Yang termasuk pembatal di sini bukan hanya jika dilakukan di kemaluan, termasuk pula menyetubuhi di dubur manusia (anal sex) atau selainnya, seperti pada hewan (dikenal dengan istilah zoophilia). Menyetubuhi di sini termasuk pembatal meskipun tidak keluar mani._

_Sedangkan jika dilakukan dalam keadaan lupa dan tidak mengetahui haramnya, maka tidak batal sebagaimana ketika membahas tentang pembatal puasa berupa makan.[11]_

_Dalil yang menunjukkan bahwa bersetubuh (jima’) termasuk pembatal adalah firman Allah Ta’ala,_

*وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ*

_“Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri’tikaf dalam masjid”_ *(QS. Al Baqarah: 187).* Tubasyiruhunna dalam ayat ini bermakna menyetubuhi.

*》5- Keluar mani karena bercumbu*

_Yang dimaksud mubasyaroh atau bercumbu di sini adalah dengan bersentuhan seperti ciuman tanpa ada pembatas, atau bisa pula dengan mengeluarkan mani lewat tangan (onani). Sedangkan jika keluar mani tanpa bersentuhan seperti keluarnya karena mimpi basah atau karena imajinasi lewat pikiran, maka tidak membatalkan puasa._

*Muhammad Al Hishni rahimahullah berkata,* _“Termasuk pembatal jika mengeluarkan mani baik dengan cara yang haram seperti mengeluarkan mani dengan tangan sendiri (onani) atau melakukan cara yang tidak haram seperti onani lewat tangan istri atau budaknya.” Lalu beliau katakan bahwa bisa dihukumi sebagai pembatal karena maksud pokok dari hubungan intim (jima’) adalah keluarnya mani. Jika jima’ saat puasa diharamkan dan membuat puasa batal walau tanpa keluar mani, maka mengeluarkan mani seperti tadi lebih-lebih bisa dikatakan sebagai pembatal. Juga beliau menambahkan bahwa keluarnya mani dengan berpikir atau karena ihtilam (mimpi basah) tidak termasuk pembatal puasa. Para ulama tidak berselisih dalam hal ini, bahkan ada yang mengatakan sebagai ijma’ (konsensus ulama).”[12]_

_Al Baijurimenyebutkan bahwa keluarnya madzi tidak membatalkan puasa walau karena bercumbu.[13]_

Syaikh Prof. Dr. Musthofa Al Bugho berkata, “Diharamkan mencium pasangan saat puasa Ramadhan bagi yang tinggi syahwatnya karena hal ini dapat mengantarkan pada rusaknya puasa. Sedangkan bagi yang syahwatnya tidak bergejolak, maka tetap lebih utama ia tidak mencium pasangannya.”[14]

—--------------
_[1] Merokok termasuk pembatal puasa karena secara bahasa disebut syarbud dukhon (minum asap). Itu artinya merokok sudah termasuk minum._ *Ini pendapat Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin yang disebutkan oleh Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdirrahman bin Jibrin dalam Syarh ‘Umdatul Fiqh, 1: 584.*

_[2] Dalam Lisanul ‘Arob disebutkan,_

*أكلت الطعام أكلاً ومأكلاً*

_“Aku benar-benar makan dan yang dimakan adalah makanan.”_

*Ar Romaani dalam Al Mishbahul Munir berkata,*

*الأكل حقيقةً بلع الطعام بعد مضغه، فبلع الحصاة ليس بأكل حقيقةً*

_“Makan hakikatnya adalah memasukkan makanan setelah dikunyah. Jika yang dimasukkan adalah batu, maka itu sebenarnya tidak disebut makan.”_

*Dalam Al Mufrodhaat Al Ashfahani disebutkan,*

*الأكل تناول المطعم*

_“Makan adalah mencerna makanan.”_

_Nukilan-nukilan pakar bahasa di atas menunjukkan bahwa makan hanyalah dimaksudkan jika yang dimasukkan itu makanan. Hal ini dikuatkan pula dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,_

*يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ*

_“Puasa itu meninggalkan makanan  dan minuman.”_ *(HR. Bukhari no. 1903).*

_[3] Yang juga termasuk makan dan minum adalah injeksi makanan melalui infus. Jika seseorang diinfus dalam keadaan puasa, batallah puasanya karena injeksi semacam ini dihukumi sama dengan makan dan minum. Lihat Shifat Shoum Nabi, hal. 72._
_[4] Majmu’ Al Fatawa, 25: 245._
_[5] Lihat pembahasan dalam risalah Mufthirootu Ash Shiyam Al Mu’ashiroh karya guru penulis, Syaikh Dr. Ahmad bin Muhammad Al Kholil._
_[6] HR. Bukhari no. 1933 dan Muslim no. 1155._
_[7] HR. Abu Daud no. 2380, Ibnu Majah no. 1676 dan Tirmidzi no. 720. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih._
_[8] Lihat Hasyiyah Syaikh Ibrahim Al Bajuri, 1: 556._
_[9] Kifayatul Akhyar, hal. 251._
_[10] Al Fiqhu Al Manhaji, hal. 344._
_[11] Lihat bahasan dalam Al Iqna’, 1: 408 dan Syarh Al Baijuri, 1: 559-560._
_[12] Lihat Kifayatul Akhyar, hal. 251._
_[13] Hasyiyah Al Baijuri, 1: 560._
_[14] Al Fiqhu Al Manhaji, hal. 344._

_Wallaahu A'lam Bish-Showwaab...
Wallaahu Waliyyut Taufiq_

_*Silakan SHARE pada yang lain yang belum mengetahui, agar Anda pun bisa dapat bagian pahala*_

•┈┈┈◎🌻🌻🌺🌺🌻🌻◎┈┈┈•

Nama

Akhlak,16,Akidah,13,Al-Quran,1,Asmaul Husna,1,Berita,3,Dakwah,4,Doa,4,Dunia Islam,5,Ekonomi,1,Ekonomi Islam,3,Fatwa,3,featured,6,Fiqih,3,Fiqih Kontemporer,1,Hadits Arbain,2,Haji,7,Ibadah,30,Iman,3,Inilah Islam,1,Kajian,21,Kajian Hadits,6,Kamus Islam,23,Khazanah,8,Khotbah Jumat,3,Khutbah Jumat,1,Konsultasi,3,Kurban,1,Media Islam,1,Menata Hati,1,Muamalah,10,Muhasabah,2,Muslimah,4,Mutiara Al-Quran,3,Mutiara Hadits,5,Mutiara Hikmah,5,Opini,9,Puasa,5,Ramadhan,42,Renungan,2,Risalah Islam,35,Shalat,1,Siyasah,7,Syiah,1,tauhid,1,Template Blog,1,Tokoh Islam,6,Umrah,1,
ltr
item
Majalah Risalah Islam Online: Pembatal-Pembatal Puasa Yang Disepakati Oleh Para Ulama Salaf
Pembatal-Pembatal Puasa Yang Disepakati Oleh Para Ulama Salaf
Majalah Risalah Islam Online
https://majalahrisalahonline.blogspot.com/2019/04/pembatal-pembatal-puasa-yang-disepakati.html
https://majalahrisalahonline.blogspot.com/
https://majalahrisalahonline.blogspot.com/
https://majalahrisalahonline.blogspot.com/2019/04/pembatal-pembatal-puasa-yang-disepakati.html
true
7544678994970154652
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy